Pasal 45
BAB 4 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KELUARGA
Rincian Tugas Seksi Kemitraan Satuan Pendidikan: a. melakukan penyusunan program kerja seksi dan konsep program kerja subdirektorat; b. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kemitraan satuan pendidikan; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan satuan pendidikan; d. melakukan penyiapan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan satuan pendidikan; e. melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan satuan pendidikan; f. melakukan penyiapan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan satuan pendidikan; g. melakukan penyiapan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan satuan pendidikan; h. melakukan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan satuan pendidikan; i. melakukan penyusunan laporan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan satuan pendidikan; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen seksi; dan
k. melakukan penyusunan laporan seksi.
