Pasal 44
BAB 4 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KELUARGA
Rincian Tugas Subdirektorat Kemitraan: a. melaksanakan penyusunan program kerja subdirektorat; b. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kemitraan pendidikan keluarga; c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang kemitraan pendidikan keluarga; d. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan satuan pendidikan dan kemitraan masyarakat; e. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan pendidikan keluarga; f. melaksanakan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan satuan pendidikan dan kemitraan masyarakat; g. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan satuan pendidikan dan kemitraan masyarakat;
h. melaksanakan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan satuan pendidikan dan kemitraan masyarakat; i. melaksanakan penyusunan laporan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kemitraan satuan pendidikan dan kemitraan masyarakat; j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subdirektorat; dan k. melaksanakan penyusunan laporan subdirektorat.
