Pasal 41
BAB 4 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KELUARGA
Rincian Tugas Subdirektorat Pendidikan Anak dan Remaja: a. melaksanakan penyusunan program kerja subdirektorat; b. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pendampingan pembelajaran dan sumber belajar pendidikan anak dan remaja; c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendampingan pembelajaran dan sumber belajar pendidikan anak dan remaja; d. melaksanakan penyusunan bahan peningkatan kualitas pendidikan karakter anak dan remaja; e. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi sumber belajar pendidikan anak dan remaja; f. melaksanakan fasilitasi sumber belajar pendidikan anak dan remaja; g. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pendampingan pembelajaran dan sumber belajar pendidikan anak dan remaja; h. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendampingan pembelajaran dan sumber belajar pendidikan anak dan remaja; i. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendampingan pembelajaran dan sumber belajar pendidikan anak dan remaja; j. melaksanakan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendampingan pembelajaran dan sumber belajar pendidikan anak dan remaja;
k. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendampingan pembelajaran dan sumber belajar pendidikan anak dan remaja; l. melaksanakan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendampingan pembelajaran dan sumber belajar pendidikan anak dan remaja; m. melaksanakan penyusunan laporan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendampingan pembelajaran dan sumber belajar pendidikan anak dan remaja; n. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subdirektorat; dan o. melaksanakan penyusunan laporan subdirektorat.
