Pasal 42
BAB 4 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KELUARGA
Rincian Tugas Seksi Pendampingan Pembelajaran: a. melakukan penyusunan program kerja seksi dan konsep program kerja subdirektorat; b. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pendampingan pembelajaran pendidikan anak dan remaja; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendampingan pembelajaran pendidikan anak dan remaja; d. melakukan penyiapan bahan peningkatan kualitas pendidikan karakter di bidang pendampingan pembelajaran anak dan remaja; e. melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pendampingan pembelajaran pendidikan anak dan remaja; f. melakukan penyiapan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendampingan pembelajaran pendidikan anak dan remaja; g. melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pendampingan pembelajaran pendidikan anak dan remaja; h. melakukan penyiapan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendampingan pembelajaran pendidikan anak dan remaja; i. melakukan penyiapan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendampingan pembelajaran pendidikan anak dan remaja; j. melakukan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendampingan pembelajaran pendidikan anak dan remaja; k. melakukan penyusunan laporan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendampingan pembelajaran pendidikan anak dan remaja; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen seksi; dan m. melakukan penyusunan laporan seksi.
