Pasal 40
BAB 4 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KELUARGA
Rincian Tugas Seksi Sumber Belajar: a. melakukan penyusunan program kerja seksi; b. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sumber belajar pendidikan orang tua; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sumber belajar pendidikan orang tua; d. melakukan penyiapan bahan fasilitasi sumber belajar pendidikan orang tua; e. melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang sumber belajar pendidikan orang tua; f. melakukan penyiapan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sumber belajar pendidikan orang tua; g. melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sumber belajar pendidikan orang tua; h. melakukan penyiapan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sumber belajar pendidikan orang tua; i. melakukan penyiapan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sumber belajar pendidikan orang tua; j. melakukan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sumber belajar pendidikan orang tua; k. melakukan penyusunan laporan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sumber belajar
pendidikan orang tua; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen seksi; dan m. melakukan penyusunan laporan seksi dan konsep laporan subdirektorat.
