Pasal 39
BAB 4 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KELUARGA
Rincian Tugas Seksi Pendampingan Pembelajaran: a. melakukan penyusunan program kerja seksi dan konsep program kerja subdirektorat; b. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pendampingan pembelajaran pendidikan orang tua; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendampingan pembelajaran pendidikan orang tua; d. melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pendampingan pembelajaran pendidikan orang tua; e. melakukan penyiapan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendampingan pembelajaran pendidikan orang tua; f. melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendampingan pembelajaran pendidikan orang tua; g. melakukan penyiapan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendampingan pembelajaran pendidikan orang tua; h. melakukan penyiapan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendampingan pembelajaran pendidikan orang tua; i. melakukan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendampingan pembelajaran pendidikan orang tua;
j. melakukan penyusunan laporan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendampingan pembelajaran pendidikan orang tua; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen seksi; dan l. melakukan penyusunan laporan seksi.
