Pasal 36
BAB 4 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KELUARGA
Rincian Tugas Seksi Program: a. melakukan penyusunan program kerja seksi dan konsep program kerja subdirektorat dan konsep program kerja Direktorat; b. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan kemitraan pendidikan orang tua dan pendidikan anak dan remaja; c. melakukan penyiapan bahan penyusunan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat; d. melakukan penyiapan bahan fasilitasi pendanaan pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan kemitraan pendidikan orang tua dan pendidikan anak dan remaja;
e. melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Direktorat; f. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen seksi; dan g. melakukan penyusunan laporan seksi.
