Pasal 35
BAB 4 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KELUARGA
Rincian Tugas Subdirektorat Program dan Evaluasi: a. melaksanakan penyusunan program kerja subdirektorat dan konsep program kerja Direktorat; b. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan kemitraan pendidikan orang tua dan pendidikan anak dan remaja; c. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan kemitraan pendidikan orang tua dan pendidikan anak dan remaja; d. melaksanakan penyusunan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat; e. melaksanakan penyusunan bahan dan fasilitasi pendanaan pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan kemitraan pendidikan orang tua dan pendidikan anak dan remaja;
f. melaksanakan pemberian bimbingan teknis penyusunan program dan kegiatan di lingkungan Direktorat; g. melaksanakan pemantauan pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat dan fasilitasi pendanaan pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan kemitraan pendidikan orang tua dan pendidikan anak dan remaja; h. melaksanakan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat dan fasilitasi pendanaan pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan kemitraan pendidikan orang tua dan pendidikan anak dan remaja; i. melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat dan fasilitasi pendanaan pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan kemitraan pendidikan orang tua dan pendidikan anak dan remaja; j. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subdirektorat; dan k. melaksanakan penyusunan laporan subdirektorat dan konsep laporan Direktorat.
