Pasal 37
BAB 4 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN KELUARGA
Rincian Tugas Seksi Evaluasi: a. melakukan penyusunan program kerja seksi; b. melakukan pengumpulan dan pengolahan data pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan kemitraan pendidikan orang tua dan pendidikan anak dan remaja; c. melakukan penyajian data dan informasi pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan kemitraan pendidikan orang tua dan pendidikan anak dan remaja; d. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat dan fasilitasi pendanaan pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan kemitraan pendidikan orang tua dan pendidikan anak dan remaja; e. melakukan pemantauan pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat dan fasilitasi pendanaan pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan kemitraan pendidikan orang tua dan pendidikan anak dan remaja; f. melakukan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran dan fasilitasi pendanaan pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan kemitraan pendidikan orang tua dan pendidikan anak dan remaja; g. melakukan penyusunan bahan laporan pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat dan fasilitasi pendanaan pendampingan pembelajaran, sumber belajar, dan kemitraan pendidikan orang tua dan pendidikan anak dan remaja;
h. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen seksi; dan i. melakukan penyusunan laporan seksi dan konsep laporan subdirektorat dan Direktorat.
