Pasal 30
BAB 3 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Rincian Tugas Subdirektorat Kelembagaan dan Kemitraan: a. melaksanakan penyusunan program kerja subdirektorat; b. melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tata kelola, peserta didik, dan kemitraan taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; c. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola, peserta didik, dan kemitraan taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; d. melaksanakan penyusunan bahan peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; e. melaksanakan penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria izin penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan anak usia dini kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan INDONESIA; f. melaksanakan penyusunan bahan pertimbangan bagi warga negara asing yang ingin belajar pada satuan pendidikan anak usia dini;
g. melaksanakan penyusunan bahan pemberdayaan peran serta masyarakat dan kerja sama di bidang taman kanak- kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; h. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu tata kelola dan peserta didik taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; i. melaksanakan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola, peserta didik, dan kemitraan taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; j. melaksanakan penyusunan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola, peserta didik, dan kemitraan taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; k. melaksanakan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan kemitraan taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; l. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola, peserta didik, dan kemitraan taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; m. melaksanakan evaluasi pelaksanaan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola, peserta didik, dan kemitraan taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; n. melaksanakan penyusunan laporan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola, peserta didik, dan kemitraan taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan
pendidikan anak usia dini sejenis; o. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subdirektorat; dan p. melaksanakan penyusunan laporan subdirektorat.
