Pasal 29
BAB 3 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Rincian Tugas Seksi Prasarana: a. melakukan penyusunan program kerja seksi; b. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang prasarana taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang prasarana taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; d. melakukan penyiapan bahan fasilitasi prasarana taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; e. melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang prasarana taman kanak- kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; f. melakukan penyiapan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang prasarana taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; g. melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang prasarana taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; h. melakukan penyiapan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang prasarana taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; i. melakukan penyiapan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang prasarana taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; j. melakukan evaluasi pelaksanaan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang prasarana
taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; k. melakukan penyusunan laporan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang prasarana taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen seksi; dan m. melakukan penyusunan laporan seksi dan konsep laporan subdirektorat.
