Pasal 28
BAB 3 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Rincian Tugas Seksi Sarana: a. melakukan penyusunan program kerja seksi dan konsep program kerja subdirektorat; b. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang sarana taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis;
d. melakukan penyiapan bahan fasilitasi sarana taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; e. melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang sarana taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; f. melakukan penyiapan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; g. melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; h. melakukan penyiapan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; i. melakukan penyiapan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; j. melakukan evaluasi pelaksanaan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; k. melakukan penyusunan laporan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sarana taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen seksi; dan m. melakukan penyusunan laporan seksi.
