Pasal 31
BAB 3 — DIREKTORAT PEMBINAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI
Rincian Tugas Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik: a. melakukan penyusunan program kerja seksi dan konsep program kerja subdirektorat; b. melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang tata kelola dan peserta didik taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; c. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola dan peserta didik taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; d. melakukan penyiapan bahan peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; e. melakukan penyiapan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria izin penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan perwakilan negara asing dan satuan pendidikan anak usia dini kerja sama yang diselenggarakan oleh lembaga asing dengan lembaga pendidikan INDONESIA; f. melakukan penyiapan bahan pertimbangan bagi warga negara asing yang ingin belajar pada satuan pendidikan anak usia dini; h. melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu tata kelola dan peserta didik taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; i. melakukan penyiapan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan peserta didik taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain,
dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; j. melakukan penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola dan peserta didik taman kanak- kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; k. melakukan penyiapan bahan supervisi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria tata kelola dan peserta didik taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; l. melakukan penyiapan bahan evaluasi penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria tata kelola dan peserta didik taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; m. melakukan evaluasi pelaksanaan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria tata kelola dan peserta didik taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; n. melakukan penyusunan laporan penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria tata kelola dan peserta didik taman kanak-kanak, taman penitipan anak, kelompok bermain, dan satuan pendidikan anak usia dini sejenis; o. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen seksi; dan p. melakukan penyusunan laporan seksi.
