Pasal 18
BAB 2 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Subbagian Rumah Tangga: a. melakukan penyusunan program kerja subbagian; b. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas Direktorat Jenderal; c. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Direktorat Jenderal; d. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, rumah jabatan, gudang, sarana, dan prasarana lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal; e. melakukan urusan pemeliharaan dan perawatan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, rumah jabatan, gudang, sarana, dan prasarana di lingkungan Direktorat Jenderal; f. melakukan urusan administrasi tugas kedinasan pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal; g. melakukan pengelolaan poliklinik Direktorat Jenderal; h. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerumahtanggaan; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian; dan j. melakukan penyusunan laporan subbagian.
