Pasal 19
BAB 2 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Subbagian Kerja Sama: a. melakukan penyusunan program kerja subbagian; b. melakukan penyiapan bahan koordinasi kerja sama di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; c. melakukan penyiapan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; d. melakukan penyiapan bahan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat;
e. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; f. melakukan penyiapan bahan rekomendasi bagi warga asing yang akan belajar pada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan nonformal; g. melakukan penyusunan informasi kegiatan di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; h. melakukan pemberian layanan legalisasi dokumen hasil belajar yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan kerja sama; i. melakukan urusan pemrosesan rekomendasi bebas bea masuk dan pajak barang penunjang/peraga pendidikan bagi satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; j. melakukan penyiapan bahan penilaian izin operasional dan usul penutupan lembaga pendidikan dengan modal asing di bidang pendidikan nonformal; k. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi pembinaan kemitraan satuan pendidikan dan lembaga/institusi dalam dan luar negeri; l. melakukan penyiapan bahan penilaian sertifikat lembaga pendidikan nonformal dari luar negeri; m. melakukan urusan administrasi perjalanan dinas ke luar negeri bagi pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal; n. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat dalam dan luar negeri; o. melakukan peliputan dan pendokumentasian kegiatan Direktorat Jenderal; p. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian; dan q. melakukan penyusunan laporan subbagian.
