Pasal 17
BAB 2 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Subbagian Tata Usaha: a. melakukan penyusunan program kerja subbagian dan konsep program kerja bagian; b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan surat keluar Direktorat Jenderal; c. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip Direktorat Jenderal; d. melakukan pemberian layanan peminjaman arsip Direktorat Jenderal; e. melakukan penyusunan risalah rapat dinas di lingkungan Direktorat Jenderal; f. melakukan urusan penggandaan surat dan dokumen Direktorat Jenderal; g. melakukan urusan pengelolaan perpustakaan Direktorat Jenderal; h. melakukan penyiapan bahan tata naskah dinas di lingkungan Direktorat Jenderal; i. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan ketatausahaan; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian; dan k. melakukan penyusunan laporan subbagian dan konsep laporan bagian.
