Pasal 16
BAB 2 — SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Rincian Tugas Bagian Umum dan Kerja Sama: a. melaksanakan penyusunan program kerja bagian; b. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan Direktorat Jenderal; c. melaksanakan urusan keprotokolan, penerimaan tamu pimpinan, upacara, dan rapat dinas Direktorat Jenderal; d. melaksanakan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan di lingkungan Direktorat
Jenderal; e. melaksanakan urusan administrasi tugas kedinasan pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal; f. melaksanakan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, rumah jabatan, gudang, sarana, dan prasarana lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal; g. melaksanakan urusan pemeliharaan dan perawatan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, rumah jabatan, gudang, sarana, dan prasarana lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal; h. melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan poliklinik Direktorat Jenderal; i. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi kerja sama di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; j. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; k. melaksanakan urusan pemrosesan rekomendasi bebas bea masuk dan pajak barang penunjang/peraga pendidikan bagi satuan pendidikan; l. melaksanakan penyusunan usul penetapan penerbitan izin pendirian dan usul penutupan izin pendirian lembaga pendidikan dengan modal asing di bidang pendidikan nonformal; m. melaksanakan penyusunan bahan rekomendasi bagi warga asing yang akan belajar pada lembaga pendidikan anak usia dini formal dan pendidikan nonformal; n. melaksanakan penyusunan bahan penetapan penerbitan pemberian izin penyelenggaraan dan usul penutupan satuan pendidikan kerja sama pada jenjang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; o. melaksanakan penyusunan bahan penilaian sertifikat lembaga pendidikan nonformal dari luar negeri; p. melaksanakan penyusunan bahan koordinasi dan fasilitasi pembinaan kemitraan satuan pendidikan dan
lembaga/institusi dalam dan luar negeri; q. melaksanakan penyusunan bahan tata naskah dinas di lingkungan Direktorat Jenderal; r. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha, rumah tangga, dan kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal; s. melaksanakan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat; t. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian; dan u. melaksanakan penyusunan laporan bagian.
