Pasal 9
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Bidang Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan : a. melaksanakan penyusunan program kerja Bidang; b. melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; c. melaksanakan penyusunan bahan pengembangan model penjaminan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; d. melaksanakan pengembangan model penjaminan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; www.djpp.kemenkumham.go.id
e. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; f. melaksanakan penyusunan bahan kerja sama kemitraan penjaminan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; g. melaksanakan pelaksanaan kemitraan penjaminan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; h. melaksanakan pengembangan kemitraan penjaminan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; i. melaksanakan penyusunan bahan evaluasi peningkatan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; j. melaksanakan evaluasi peningkatan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; k. melaksanakan penyusunan hasil fasilitasi, pengembangan model, kerja sama kemitraan dan evaluasi peningkatan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; l. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen seksi; dan m. melaksanakan penyusunan laporan Bidang
