Pasal 8
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian Tugas Seksi Supervisi Mutu Penddikan : a. melakukan penyusunan program kerja seksi; b. melakukan supervisi satuan
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; c. melakukan analisis hasil supervisi mutu satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; d. melakukan penyusunan bahan rekomendasi hasil supervisi mutu satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; e. melakukan penyusunan laporan hasil supervisi mutu satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; f. melakukan evaluasi pelaksanaan supervisi pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; g. melakukan pengembangan model supervisi mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; h. melakukan penyusunan bahan kemitraan pelaksanaan supervisi mutu satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi.
