Pasal 7
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian Tugas Seksi Pemetaan Mutu Pendidikan : a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan usul program kerja Bidang; b. melakukan pemetaan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; c. melakukan analisis hasil pemetaan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; d. melakukan penyusunan bahan rekomendasi hasil pemetaan mutu satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; e. melakukan penyusunan laporan hasil pemetaan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; f. melakukan evaluasi pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; g. melakukan pengembangan model pemetaan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; h. melakukan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; i. melakukan penyusunan bahan pengembangan sistem informasi mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; j. melakukan publikasi peta mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; k. melakukan pemutakhiran data dan informasi mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; l. melakukan penyusunan bahan kemitraan pemetaan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen seksi; dan n. melakukan penyusunan laporan Seksi dan konsep laporan Bidang. www.djpp.kemenkumham.go.id
