Pasal 6
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Bidang Pemetaan dan Supervisi Mutu Pendidikan a. melaksananakan penyusunan program kerja Bidang; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. melaksanakan pemetaan dan supervisi mutu satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; c. melaksanakan analisis hasil pemetaan dan supervisi mutu satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; d. melaksanakan penyusunan rekomendasi hasil pemetaan dan supervisi satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; e. melaksanakan penyusunan laporan hasil pemetaan mutu dan supervisi satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; f. melaksanakan pengembangan model pemetaan mutu pendidikan g. melaksanakan pengembangan model supervisi mutu pendidikan; h. melaksanakan pengembangan sistem informasi mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; i. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; j. melaksanakan publikasi peta mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; k. melaksanakan kemitraan pemetaan mutu dan supervisi satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; l. melaksanakan evaluasi pelaksanaan pemetaan mutu dan supervisi pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; m. melaksanakan penyusunan laporan hasil pengembangan model pemetaan dan supervisi mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; n. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bidang; dan o. melaksanakan penyusunan laporan Bidang . www.djpp.kemenkumham.go.id
