Pasal 5
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincin Tugas Sub bagian Perencanaan dan Penganggaran : a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian, konsep program kerja Bagian, dan konsep program kerja Lembaga; b. melakukan penyusunan bahan rencana, program, dan anggaran; c. melakukan urusan pembayaran belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja sosial, dan belanja lainnya; d. melakukan urusan pembukuan, verifikasi, penghitungan anggaran, dan pertanggungjawaban anggaran lembaga; e. melakukan penyusunan bahan usul penghentian pembayaran gaji pegawai yang pensiun, berhenti, pindah, dan meninggal dunia; f. melakukan penyusunan laporan keuangan lembaga; g. melakukan evaluasi pelaksanaan anggaran; h. melakukan penyusunan bahan tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan anggaran; i. melakukan urusan penyelesaian kerugian negara di lingkungan lembaga; j. melakukan penyusunan laporan pelaksanaan anggaran; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan l. melakukan penyusunan laporan Subbagian, konsep laporan Bagian, dan konsep laporan Lembaga.
