Pasal 4
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian Tugas Sub Bagian Tatalaksana dan Kepegawaian: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian b. melakukan penyusunan bahan analisis jabatan dan analisis organisasi; c. melakukan penyiapan bahan penyusunan sistem dan prosedur kerja dan ketatalaksanaan lainnya; d. melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi dan rencana pengembangan pegawai e. melakukan penyusunan usul kebutuhan, penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya; f. melakukan penyusunan usul pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, dan tabungan perumahan; g. melakukan urusan pemberian cuti pegawai; h. melakukan penyusunan usul pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai; i. melakukan urusan disiplin dan pendayagunaan pegawai; j. melakukan penyusunan data dan informasi kepegawaian dan administrasi penilaian kinerja pegawai di lingkungan Lembaga; k. melakukan penyusunan usul pegawai yang akan mengikuti ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, pendidikan dan pelatihan, ijin belajar, dan tugas belajar; www.djpp.kemenkumham.go.id
l. melakukan pengadministrasian penilaian angka kredit jabatan fungsional di lingkungan Lembaga; m. melakukan penyiapan usul pemberhentian dan pemensiunan pegawai di lingkungan Lembaga; n. melakukan urusan penyimpanan, penataan, dan pemeliharaan dokumen pegawai; o. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan p. melakukan penyusunan Laporan Subbagian
