Pasal 3
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian Tugas Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga: a. melakukan penyusunan program kerja Subbagian; b. melakukan penerimaan, pencatatan, dan pendistribusian surat masuk dan keluar; c. melakukan penataan, pemeliharaan, dan usul penghapusan arsip; d. melakukan pengelolaan perpustakaan, laboratorium, bengkel, dan sarana prasarana penjaminan mutu pendidikan; e. melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan kantor; g. melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, dan sarana prasarana lainnya; h. melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, pendistribusian, dan penyimpanan sarana dan prasarana di lingkungan lembaga; i. melakukan urusan inventarisasi, mutasi dan usul penghapusan barang milik negara j. melakukan urusan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana; k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan l. melakukan penyusunan laporan Subbagian;
