Pasal 2
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian Tugas Bagian Umum: a. melaksanakan penyusunan program kerja Bagian dan konsep program kerja lembaga; b. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kegiatan Lembaga; c. melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran lembaga; d. melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan; e. melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan laboratorium; f. melaksanakan urusan perlengkapan dan kerumahtanggaan; g. melaksanakan urusan kelembagaan dan ketatalaksanaan; h. melaksanakan urusan kepegawaian; i. melaksanakan urusan keuangan; j. melaksanakan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran; k. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan l. melaksanakan penyusunan laporan Bagian dan konsep laporan Lembaga.;
