Pasal 1
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian Tugas Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan: a. melaksanakan penyusunan program kerja LPMP; b. melaksanakan pemetaan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan standar nasional pendidikan; c. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah; d. melaksanakan supervisi satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah dalam pencapaian standar mutu pendidikan nasional; e. melaksanakan analisis hasil pemetaan dan supervisi mutu pendidikan; f. melaksanakan diseminasi hasil pemetaan dan supervisi mutu pendidikan kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota serta stakeholders lainnya; g. melaksanakan pemberian rekomendasi hasil pemetaan dan supervisi mutu pendidikan kepada unit kerja/instansi terkait dan stakeholders pendidikan lainnya; h. melaksanakan penyusunan laporan hasil pemetaan dan supervisi mutu pendidikan; i. melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan terhadap satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah dalam penjaminan mutu pendidikan; j. melaksanakan pengembangan model penjaminan mutu pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah dalam penjaminan mutu pendidikan; k. melaksanakan pengembangan kemitraan di bidang penjaminan mutu pendidikan secara nasional; l. melaksanakan kemitraan di bidang penjaminan mutu pendidikan secara nasional; m. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan www.djpp.kemenkumham.go.id
pendidikan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah di Provinsi wilayah kerjanya; n. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen LPMP; o. melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan LPMP; dan p. melaksanakan penyusunan laporan LPMP.
