Pasal 10
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian Tugas Seksi Pendidikan Dasar : a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan usul program kerja Bidang; b. melakukan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar; c. melakukan pengembangan model penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar d. melakukan penyusunan bahan kemitraan penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar; e. melakukan pelaksanaan kemitraan penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar; f. melakukan pengembangan kemitraan penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar; www.djpp.kemenkumham.go.id
g. melakukan evaluasi peningkatan mutu pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar; h. melakukan penyusunan hasil fasilitasi, pengembangan model, kemitraan dan evaluasi peningkatan mutu pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan pendidikan dasar; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi dan usul laporan Bidang.
