Pasal 11
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian Tugas Seksi Pendidikan Menengah : a. melakukan penyusunan program kerja Seksi dan usul program kerja Bidang; b. melakukan fasilitasi peningkatan mutu pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan menengah; c. melakukan pengembangan model penjaminan mutu pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan menengah; d. melakukan penyusunan bahan kemitraan penjaminan mutu pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan menengah; e. melakukan pelaksanaan kemitraan penjaminan mutu pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan menengah; f. melakukan pengembangan kemitraan penjaminan mutu pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan menengah; g. melakukan evaluasi peningkatan mutu pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan menengah; h. melakukan penyusunan hasil fasilitasi, pengembangan model, kemitraan dan evaluasi peningkatan mutu pendidikan menengah dan pendidikan kesetaraan pendidikan menengah; i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen seksi; dan j. melakukan penyusunan laporan Seksi dan usul laporan Bidang.
