PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2013 tentang RINCIAN TUGAS LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN...
Pasal 12
BAB 2 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2009 tentang Rincian Tugas Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Propinsi Sumatera Barat, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Propinsi Jawa Tengah dan Lembaga www.djpp.kemenkumham.go.id
Penjaminan Mutu Pendidikan Propinsi Sulawesi Selatan dinyatakan tidak berlaku.
