PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN...
Pasal 88
BAB 11 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Dosen terdiri atas dosen tetap dan dosen tidak tetap. (2) Dosen tetap adalah dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada UNHALU. (3) Dosen tidak tetap adalah dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap pada UNHALU. (4) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat oleh Rektor atas usul Dekan Fakultas yang bersangkutan.
