PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN...
Pasal 89
BAB 11 — DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Persyaratan untuk menjadi dosen pada UNHALU sebagai berikut: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berjiwa Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA 1945; c. memiliki kualifikasi sebagai dosen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. mempunyai moral dan integritas tinggi serta dapat diteladani dari segi etika akademik; e. mempunyai rasa tanggung jawab yang besar terhadap bangsa dan negara. (2) Pengangkatan, pembinaan, dan pengembangan karier, serta pemberhentian dosen dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
