Pasal 87
BAB 10 — GELAR DAN PENGHARGAAN
(1) Untuk mendorong dan meningkatkan prestasi serta memupuk kesetiaan terhadap pelaksana tri dharma di UNHALU, maka kepada warga negara secara individu maupun kelompok dan/atau unsur organisasi yang telah menunjukkan kesetiaan, prestasi, atau telah berjasa dapat diberikan penghargaan oleh Rektor. (2) Penghargaan kepada seseorang atau kelompok diberikan untuk seseorang atau kelompok yang mempunyai prestasi di bidang keilmuan dan/atau berjasa terhadap pendidikan di UNHALU. (3) Penghargaan kepada lembaga diberikan untuk lembaga yang berjasa terhadap pendidikan di UNHALU. (4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa, piagam, lencana, uang, benda, atau kenaikan pangkat istimewa. (5) Kriteria dan prosedur pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
