Pasal 86
BAB 10 — GELAR DAN PENGHARGAAN
(1) UNHALU dapat memberikan gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) disingkat Dr. (H.c.) (2) Pemberian gelar Doktor Kehormatan kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemberian gelar Doktor Kehormatan ditetapkan oleh Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat. (4) Seseorang yang dianugerahi gelar Dr. Hc. wajib menyampaikan pidato sesuai jasa/pengabdian dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan atau seni pada saat Rapat Senat Luar Biasa. (5) Penganugerahan gelar Dr. Hc. dilakukan dalam Rapat Senat Luar Biasa yang dipimpin oleh Ketua Senat. (6) Prosedur pengusulan, pemberian, dan penggunaan gelar Doktor Kehormatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
