PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN...
Pasal 85
BAB 10 — GELAR DAN PENGHARGAAN
(1) Gelar akademik, vokasi, dan profesi yang diperoleh secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat dicabut atau dibatalkan.
(2) Penulisan dan penggunaan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
