PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2012 tentang PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN...
Pasal 84
BAB 10 — GELAR DAN PENGHARGAAN
(1) Lulusan program pendidikan akademik diberikan hak untuk menggunakan gelar akademik. (2) Lulusan program pendidikan vokasi diberikan hak untuk menggunakan gelar vokasi. (3) Lulusan program pendidikan profesi diberikan hak untuk menggunakan gelar profesi.
