Pasal 19
BAB 4 — ORGAN UNHALU
(1) Dewan Pengawas merupakan organ yang melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLU UNHALU yang dilakukan pejabat pengelola BLU UNHALU mengenai Rencana Strategis Bisnis, Rencana Bisnis dan Anggaran. (2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan saran dan pendapat kepada Rektor dan Menteri Keuangan mengenai Rencana Strategis Bisnis dan Rencana Bisnis Anggaran yang diusulkan oleh pejabat pengelola BLU UNHALU; b. melaporkan kepada Rektor dan Menteri Keuangan apabila terjadi gejala menurunnya kinerja BLU UNHALU; c. mengikuti perkembangan kegiatan BLU UNHALU, memberikan pendapat dan saran kepada Rektordan Menteri Keuangan mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BLU UNHALU; d. memberikan nasihat kepada pejabat pengelola BLU UNHALU dalam melaksanakan pengelolaan BLU UNHALU; dan e. memberikan masukan, saran dan tanggapan atas laporan keuangan dan laporan kinerja BLU UNHALU kepada pengelola BLU UNHALU.
