Pasal 18
BAB 4 — ORGAN UNHALU
(1) Susunan organisasi, tugas, dan fungsi organ Rektor sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 menggunakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik INDONESIA Nomor 0172/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Haluoleo dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 273/O/1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik INDONESIA Nomor 0172/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Haluoleo. (2) UNHALU dapat mengusulkan perubahan unit organisasi pada organ Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri. (3) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
