Pasal 20
BAB 4 — ORGAN UNHALU
(1) Anggota Dewan Pengawas adalah orang peseorangan yang: a. memiliki integritas, dedikasi, dan memahami masalah-masalah yang berkaitan dengan kegiatan BLU UNHALU, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; dan b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah sehingga menyebabkan suatu badan usaha pailit, atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan kerugian negara. (2) Anggota Dewan Pengawas BLU UNHALU terdiri dari unsur-unsur pejabat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Keuangan, serta tenaga ahli yang sesuai dengan BLU UNHALU. (3) Dewan Pengawas terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota (4) Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
