PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 49
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c sebagai unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama direktur. (2) Satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada direktur. (3) Ketentuan mengenai satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Politeknik Negeri Nunukan.
