PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 48
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kelompok jabatan fungsional atau jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b, Pasal 39 ayat (2) huruf b, Pasal 42 ayat (2) huruf b, dan Pasal 45 ayat (2) huruf b terdiri atas sejumlah jabatan fungsional atau jabatan pelaksana sesuai dengan bidang keahlian, keterampilan, atau kegiatannya. (2) Jumlah jabatan fungsional atau jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (3) Ketentuan mengenai tugas, jenis, dan jenjang jabatan fungsional atau jabatan pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
