PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 47
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, unit pelaksana teknis laboratorium terpadu menyelenggarakan fungsi: a. merencanakan kegiatan dan pengembangan laboratorium; b. mengelola kegiatan laboratorium terpadu; c. membagi tugas teknisi dan laboran laboratorium terpadu; d. memantau sarana dan prasarana laboratorium terpadu; e. mengevaluasi kinerja teknisi dan laboran serta kegiatan; f. menerapkan gagasan, teori dan prinsip kegiatan laboratorium terpadu; g. memanfaatkan laboratorium terpadu untuk kepentingan pendidikan dan penelitian; h. menjaga kesehatan dan keselamatan kerja di laboratorium terpadu; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha unit pelaksana teknis laboratorium terpadu.
