PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 50
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dewan penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d menjalankan fungsi memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain yang ditetapkan dalam statuta Politeknik Negeri Nunukan. (2) Ketentuan mengenai dewan penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Politeknik Negeri Nunukan.
