PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 44
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, unit pelaksana teknis teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pengembangan teknologi permesinan dan peralatan; c. pengelolaan teknologi permesinan dan peralatan; d. pemberian layanan di bidang pengelolaan pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin dan peralatan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT Teknologi Permesinan dan Peralatan Penunjang Akademik.
