PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 45
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit pelaksana teknis laboratorium terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d merupakan unit pelaksana teknis di bidang Laboratorium Terpadu. (2) Unit pelaksana teknis laboratorium terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional atau jabatan pelaksana. (3) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh wakil direktur bidang akademik.
