PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 43
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit pelaksana teknis teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan perbaikan mesin dan peralatan penunjang akademik.
