PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 42
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit pelaksana teknis teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c merupakan unit pelaksana teknis di bidang teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik. (2) Unit pelaksana teknis teknologi permesinan dan peralatan penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional atau jabatan pelaksana.
(3) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh wakil direktur bidang akademik.
