PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 21
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian akademik dan umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; c. evaluasi layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; d. layanan pembinaan kemahasiswaan dan alumni; e. koordinasi dan administrasi kerja sama; f. pengelolaan keuangan; g. pengelolaan kepegawaian; h. pengelolaan barang milik negara; i. pelaksanaan urusan hukum; j. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; k. pelaksanaan layanan informasi dan hubungan masyarakat; l. pelaksanaan urusan ketatausahaan; dan m. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
