PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 20
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian akademik dan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) mempunyai tugas melaksanakan layanan di bidang akademik, kemahasiswaan, dan kerja sama serta melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, hukum, ketatalaksanaan, hubungan
masyarakat ketatausahaan, dan kerumahtanggaan,
