PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 19
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian akademik dan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) merupakan unsur pelaksana administrasi yang menyelenggarakan pelayanan teknis akademik dan administrasi. (2) Bagian dipimpin oleh kepala bagian. (3) Kepala bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada direktur dan dikoordinasikan oleh wakil direktur.
