PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2020 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 18
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kelompok jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e merupakan kelompok pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Kelompok jabatan fungsional dosen bertanggung jawab kepada direktur melalui ketua jurusan. (3) Kelompok jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Ketentuan mengenai tugas dan jenjang jabatan fungsional dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
